>

Kamis, 28 Juni 2012

Bripda Mahrul Resmi Jadi Tersangka


Bripda Mahrul Resmi Jadi Tersangka

      MATARAM—Oknum anggota Brigadir Mobil (Brimob) Dompu, Bripda Mahrul Fariz akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan ia menjadi beking bandar dan pengedar narkoba Arfan dan Haerudin.
      Bripda Mahrul ditangkap saat penggerebekan di rumah bandar besar narkoba Arfan  di Lingkungan Gapuk Utara, Dasan Agung Mataram, Sabtu lalu (23/6).
Mahrul ditangkap bersama Haerudin alias Opok bandar dan pengedar narkoba. Opok dilumpukan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dn kini masih menjalanni perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Dari operasi ini, polisi  berhasil mengamankan 7,812 kg ganja kering yang terbungkus dalam delapan paket.
      Kapolresta Mataram AKBP Kurnianto Purwoko mengatakan, oknum anggota Brimob Detasemen Dompu Bripta Mahrul Fariz telah resmi ditetapkan seabagai tersangka. ‘’Dia (Bripta Mahrul) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kurnianto.
 Dari hasil penyelidikan, lanjut Kurnianto keterlibatannya Mahrul  sebagai pembeking bandara dan peredaran narkoba. Proses penanangannya sendiri tetap di Polresta Mataram sementara untuk disiplin dan kode etik di Provam Polda NTB. Namun Provam Polda NTB belum berkoordinasi dengan Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan sementara belum diketahui apakah  Arfan dan Haerudin telah mengedarkan ganja yang diduga dari Aceh itu. ‘’Mereka masih bungkam. Tapi kita tidak perlu keterangan mereka soal itu yang penting sudah ada barang bukti. Dan kita akan memprose tegas siapa pun yang terlibat apakah warga terlebih anggota kita,” jelasnya.
Terpisah Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief Yuswanto mengatakan, Bripda Mahrul  Fariz resmi menjadi tersangka dan ditahan sejak Selasa lalu (26/5). ‘’Kemarin resmi jadi tersangka dan ditahan, ini surat penahanannya,” katanya sambil menunjukkan surat penahanan Bripda Mahrul.(adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar