Bripda Mahrul Resmi Jadi Tersangka
MATARAM—Oknum
anggota Brigadir Mobil (Brimob) Dompu, Bripda Mahrul Fariz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil
penyelidikan ia menjadi beking bandar dan pengedar narkoba Arfan dan Haerudin.
Bripda
Mahrul ditangkap saat penggerebekan di rumah bandar besar narkoba Arfan di Lingkungan Gapuk Utara, Dasan Agung
Mataram, Sabtu lalu (23/6).
Mahrul ditangkap bersama Haerudin alias Opok bandar
dan pengedar narkoba. Opok dilumpukan dengan timah panas karena mencoba
melarikan diri dn kini masih menjalanni perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara
Polda NTB. Dari operasi ini, polisi
berhasil mengamankan 7,812 kg ganja kering yang terbungkus dalam delapan
paket.
Kapolresta
Mataram AKBP Kurnianto Purwoko mengatakan, oknum anggota Brimob Detasemen Dompu
Bripta Mahrul Fariz telah resmi ditetapkan seabagai tersangka. ‘’Dia (Bripta
Mahrul) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kurnianto.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kurnianto
keterlibatannya Mahrul sebagai pembeking
bandara dan peredaran narkoba. Proses penanangannya sendiri tetap di Polresta
Mataram sementara untuk disiplin dan kode etik di Provam Polda NTB. Namun
Provam Polda NTB belum berkoordinasi dengan Polresta Mataram.
Dari pemeriksaan sementara belum
diketahui apakah Arfan dan Haerudin
telah mengedarkan ganja yang diduga dari Aceh itu. ‘’Mereka masih bungkam. Tapi
kita tidak perlu keterangan mereka soal itu yang penting sudah ada barang
bukti. Dan kita akan memprose tegas siapa pun yang terlibat apakah warga
terlebih anggota kita,” jelasnya.
Terpisah Kasubag Humas Polresta
Mataram AKP Arief Yuswanto mengatakan, Bripda Mahrul Fariz resmi menjadi tersangka dan ditahan
sejak Selasa lalu (26/5). ‘’Kemarin resmi jadi tersangka dan ditahan, ini surat
penahanannya,” katanya sambil menunjukkan surat penahanan Bripda Mahrul.(adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar