ILLEGAL
LOGGING: Inilah truk yang berisi sebelas meter kubik kayu raju mas yang diduga
dari hasil illegal loging di kawasan hutan Doro Peti, Tambora, Bima yang
diamankan, Selasa lalu.
SPORC
Amankan Kayu Ilegal
MATARAM--Satuan
Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berhasil mengamankan truk yang
membawa sekitar 11 meter kubik kayu
illegal loging.
Penangkapan
ini dari informasi masyarakat dan penyelidikan. Sebuah truk bernomor polisi EA 8646 AZ yang membawa kayu
hasil illegal logging di hutan Bima, ditahan
saat melintas di Batu Nyala, Lombok Tengah, Selasa siang lalu (26/6).
Dari sumber
SPOC yang enggan dikorankan namanya, pihaknya mengamankan truk yang dibawa Andi
sekaligus pemilik kayu sekitar 11 meter kubik jenis raju mas. Kayu-kayu
tersebut akan dijual ke Lombok Tengah.
Kayu ini diambil dari kawasan hutan Doro
Peti, Tambora, Bima. Dan dari sana diangkut menggunakan perahu menuju Sumbawa.
Sebelum
dibawa ke Lombok, kayu yang sudah berbentuk balok besar itu pun terlebih dahulu
dibuatkan dokumen seperti dokumen pengakutan kayu olahan (Fako) di
Sumbawa.
Surat ini,
belum jelas keabsahannya apakah dikeluarkan Dishut Sumbawa atau ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan sehingga kayu
ini bisa lolos. Pasalnya, dokumen lain tidak ditemukan dari kayu yang dibawa
ini. ‘’Ada kejanggalan di surat itu, surat itu dikelurkan tanggal 25 Juni tapi
kita tangkap 26. Seharusnya surat itu diterbitkan beberapa hari sebelum tanggal
25 Jui,” jelasnya.
Mobil dan
kayu serta pemiliknya diserahkan ke Dishut Provinsi NTB. Ia mengharapkan, agar
kasus ini tetap diproses. Pasalnya, timnya sudah jauh-jauh dari Jakarta datang
ke NTB untuk melakukan penyelidikan. Dan Dishut NTB diminta untuk
sungguh-sungguh menindak pelaku illegal loging agar hutan Indonesia umumnya dan
NTB khususnya tidak rusak. ‘’Andi dan keneknya
sudah kami serahkan dan diamankan pihak Dishut NTB,” katanya.
Kadishut
NTB Abdul Hakim yang dikonfirmasi koran ini membenarkan
adanya mobil truk berisi kayu illegal loging yang diamankan SPOC di Loteng.
Ia juga
mengatakan, jika pihaknya telah membentuk tim tepadu yakni dari Polhut, Polisi,
TNI dan Satpol PP melakukan penyelidikan dan menemukan praktik illegal loging.
“Sudah empat hari tim terpadu sudah bekerja, dan sudah ada yang kayu dan pelaku
illegal loging yang diamankan. Tapi datanya ada di kasi pengamanan dan
lengkapnya besok saja,” katanya.(adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar